Opini
RUU Kamnas Membunuh Demokrasi ?
Semaraknya RUU Kamnas telah
menjadi perdebatan oleh para kaum intelek atau oleh para aktivis mahasiswa
yang hingga kini masih belum ada
kejelasan dari yang pro atau yang kontra apakah RUU di jadikan sebagai UU yang
baru atau tidak. Sebenarnya ketidak setujuan mengenai RUU kamnas untuk di
jadikan sebagai undang-undang, karena adanya kehawatiran mengingat sejarah pada
masa rezim orde baru yang pada masa ini bergumul dengan kekuasaan yang
otoriteral baik pada perumusan maupun dalam tindakan nyatanya. Penyalah
gunaan kekuasaan oleh para militer yang
sangat refresip penggunaan kekerasan, menghilangkan hah-hak dasar manusia bahkan
pembunuhan kala itu namun hal ini tidak di selesaikan secara hukum dan kasus
itupun hilang dengan sendirinya. kasus seperti ini juga pernah terjadi pada
masa pra reformasi yaitu kasus densus 88
yang juga banyak menghilangkan hak-hak dasar manusia yang juga di lakukan oleh
militer.
Dari apa yang penulis paparkan diatas tentunya menjadi
pelajaran yang sangat pahit sekali, artinya panulis sangat tidak setuju RUU
kamnas disahkan dan diberlakukan di Negara ini, karena keberadaanya menjadi
ancaman tehadap segenap elmemen masyarakat dan ini tentunya akan merugikan
Negara sendiri. Hal ini dapat kita ketahui dari beberapa draf yang sangat
bertentang dengan keberadaan demokrasi yang telah menjadi bagian dari Negara
kita.
Kritikan dan Analisis
Pada pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa status darurat
meliter diberlakukan bila ada kerusushan social. Pasal ini sebenarnya tidak ada
kejelasan mengenai kerusuhan social itu seperti apa, karena kerusuhan social akan
menunjkan multi tafsir, maka dalam hal ini gerakan demontrsi termasuk kerusuhan
social begitu juga dengan aksi-aksi yang lainnya. Jika memang benar adanya
demikian berarti hal ini akan bertentangan dengan adanya demokrasi dan apabila
RUU kamnas di berlakukan maka demokrasi akan terbunuh olehnya, apalagi pada
pasal ini sudah jelas memberikan kekuasaan penuh pada meliter untuk melakukan
tindakan represif jika ada kerusuhan yang dilakukan kelompok social atau
kelompok masyarakat yang mengancam keamanan Negara. Padahal darurat meliter
hanya berlaku jika ada pemberontakan senjata atau ada serenagan meliter dari
luar.
Pasal
5 RUU kamnas merumuskan lingkup keamanan nasioanl yang meliputi: keamanan insani,
keamanan public, keamanan ke dalam dan ke luar.dari lingkup ini pasal
selanjutnya tidak memberikan penjelasan apa yang di maksud masing-masing
keamanan tersebut.pasal 6 dan seterusnya mencamtumkan kata “..diwujudkan…” .
permasalahan selanjtnya adalah : siapa yang akan mewujudkan keamanan tersebut?
Apakah ada sanksi bila keamanan tersebut tidak terujud?
Demikian pula dengan beberapa depasal yang tidak memiliki
kejelasan ruang lingkup, seperti pasal 10 terkait dengan status keadaan
keamanan nasional, pasal 17 terkait dengan jenis dan bentuk ancaman. Seharusnya
norma yang di ajukan oleh masyarakat luas jelas lingkup dan batasannya.
Ketidakjelsan ruang lingkup pada akhirnya akan membawa akibat UU ini tidak applicable
dan membuka peluang abuse of power , bila telah
diundangkan. Sangat banyak sekali RUU kamnas ini yang tidak jelas baik dari
tujuan maupun dari sasaran orientasinya, sebenarnya RUU kamnas telah lama
sekali di ajukan ke DPR oleh pemerintah, tetapi DPR mengembalikan lagi kepada
pemerintah untuk di lakukan revisi ulang, namun dari pihak pemerintah hanya
mengurangi bagian-bagian pasanyal saja yang sebelumnya 60 pasal menjadi 55
pasal, tetapi secara redaksi tidak ada perubahan sama sekali, revisi yang
dilakukan hanya bersifat formalitas saja. Na anihnya RUU kamnas diterima oleh
DPR, hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri ada apa di balik ini semua kalau
tidak ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Penulis berpandangan,
mengenai hal ini langkah yang tepat adalah mengembalikan lagi RUU kamnas kepada
pemerintah untuk di lakukan revisi total.
Ketidak jelasan RUU kamnas juga terdapat pada pasal 20
yang menentukan banyak lembaga sebagai unsur keamanan nasioanal. Ketidakjelasan
pasal ini yaitu tidak menjelaskan lembaga-lembaga yang di maksud secara jelas,
selain itu pasal ini juga memberikan kewenangan kepada lembaga yang bukan
penegak hukum untuk melaksanakan atau
melakukan keamanan nasional namun hal ini sangat potensial penyalah gunanaan
kekuatan atau kekuasaan.
Apabila di pertayakan siapakah yang diberi kewenangan untuk
melakukan keamanan nasional yang di maksud oleh RUU kamnas ini? Sejauh mana
kewenangan dan batasan yang di berikan dan bagaimana pertanggung jawaban
tersebut ? maka semua jawaban tidak akan jelas. Hal ini karena pasal ini tidak
di perinci dan di jelaskan secara mendalam mengenai hal tersebut, sehingga
sangat berbahaya bagi keterlibatan hukum dan berpotensi penyelewengan dalam
menggunkan kekuasaan. Jadi benar sekali jika dikatakan bahwa RUU kamnas ini
akan membunuh demokrasi kita.