Minggu, 23 Desember 2012


Opini
RUU Kamnas Membunuh Demokrasi ?

Semaraknya RUU Kamnas telah menjadi perdebatan oleh para kaum intelek atau oleh para aktivis mahasiswa yang  hingga kini masih belum ada kejelasan dari yang pro atau yang kontra apakah RUU di jadikan sebagai UU yang baru atau tidak. Sebenarnya ketidak setujuan mengenai RUU kamnas untuk di jadikan sebagai undang-undang, karena adanya kehawatiran mengingat sejarah pada masa rezim orde baru yang pada masa ini bergumul dengan kekuasaan yang otoriteral baik pada perumusan maupun dalam tindakan nyatanya. Penyalah gunaan  kekuasaan oleh para militer yang sangat refresip penggunaan kekerasan, menghilangkan hah-hak dasar manusia bahkan pembunuhan kala itu namun hal ini tidak di selesaikan secara hukum dan kasus itupun hilang dengan sendirinya. kasus seperti ini juga pernah terjadi pada masa pra reformasi  yaitu kasus densus 88 yang juga banyak menghilangkan hak-hak dasar manusia yang juga di lakukan oleh militer.
            Dari apa yang penulis paparkan diatas tentunya menjadi pelajaran yang sangat pahit sekali, artinya panulis sangat tidak setuju RUU kamnas disahkan dan diberlakukan di Negara ini, karena keberadaanya menjadi ancaman tehadap segenap elmemen masyarakat dan ini tentunya akan merugikan Negara sendiri. Hal ini dapat kita ketahui dari beberapa draf yang sangat bertentang dengan keberadaan demokrasi yang telah menjadi bagian dari Negara kita.

Kritikan dan Analisis
            Pada pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa status darurat meliter diberlakukan bila ada kerusushan social. Pasal ini sebenarnya tidak ada kejelasan mengenai kerusuhan social itu seperti apa, karena kerusuhan social akan menunjkan multi tafsir, maka dalam hal ini gerakan demontrsi termasuk kerusuhan social begitu juga dengan aksi-aksi yang lainnya. Jika memang benar adanya demikian berarti hal ini akan bertentangan dengan adanya demokrasi dan apabila RUU kamnas di berlakukan maka demokrasi akan terbunuh olehnya, apalagi pada pasal ini sudah jelas memberikan kekuasaan penuh pada meliter untuk melakukan tindakan represif jika ada kerusuhan yang dilakukan kelompok social atau kelompok masyarakat yang mengancam keamanan Negara. Padahal darurat meliter hanya berlaku jika ada pemberontakan senjata atau ada serenagan meliter dari luar.
            Pasal 5 RUU kamnas merumuskan lingkup keamanan nasioanl yang meliputi: keamanan insani, keamanan public, keamanan ke dalam dan ke luar.dari lingkup ini pasal selanjutnya tidak memberikan penjelasan apa yang di maksud masing-masing keamanan tersebut.pasal 6 dan seterusnya mencamtumkan kata “..diwujudkan…” . permasalahan selanjtnya adalah : siapa yang akan mewujudkan keamanan tersebut? Apakah ada sanksi bila keamanan tersebut tidak terujud?
            Demikian pula dengan beberapa depasal yang tidak memiliki kejelasan ruang lingkup, seperti pasal 10 terkait dengan status keadaan keamanan nasional, pasal 17 terkait dengan jenis dan bentuk ancaman. Seharusnya norma yang di ajukan oleh masyarakat luas jelas lingkup dan batasannya. Ketidakjelsan ruang lingkup pada akhirnya akan membawa akibat UU ini tidak applicable dan membuka peluang abuse of power , bila telah diundangkan. Sangat banyak sekali RUU kamnas ini yang tidak jelas baik dari tujuan maupun dari sasaran orientasinya, sebenarnya RUU kamnas telah lama sekali di ajukan ke DPR oleh pemerintah, tetapi DPR mengembalikan lagi kepada pemerintah untuk di lakukan revisi ulang, namun dari pihak pemerintah hanya mengurangi bagian-bagian pasanyal saja yang sebelumnya 60 pasal menjadi 55 pasal, tetapi secara redaksi tidak ada perubahan sama sekali, revisi yang dilakukan hanya bersifat formalitas saja. Na anihnya RUU kamnas diterima oleh DPR, hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri ada apa di balik ini semua kalau tidak ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Penulis berpandangan, mengenai hal ini langkah yang tepat adalah  mengembalikan lagi RUU kamnas kepada pemerintah untuk di lakukan revisi total.
            Ketidak jelasan RUU kamnas juga terdapat pada pasal 20 yang menentukan banyak lembaga sebagai unsur keamanan nasioanal. Ketidakjelasan pasal ini yaitu tidak menjelaskan lembaga-lembaga yang di maksud secara jelas, selain itu pasal ini juga memberikan kewenangan kepada lembaga yang bukan penegak hukum untuk melaksanakan  atau melakukan keamanan nasional namun hal ini sangat potensial penyalah gunanaan kekuatan atau kekuasaan.
            Apabila di pertayakan siapakah yang diberi kewenangan untuk melakukan keamanan nasional yang di maksud oleh RUU kamnas ini? Sejauh mana kewenangan dan batasan yang di berikan dan bagaimana pertanggung jawaban tersebut ? maka semua jawaban tidak akan jelas. Hal ini karena pasal ini tidak di perinci dan di jelaskan secara mendalam mengenai hal tersebut, sehingga sangat berbahaya bagi keterlibatan hukum dan berpotensi penyelewengan dalam menggunkan kekuasaan. Jadi benar sekali jika dikatakan bahwa RUU kamnas ini akan membunuh demokrasi kita.